|
|
Kehutanan adalah suatu sistem yang mengatur hutan, kawasan hutan dan hasil hutan secara terpadu. Dalam memahami kehutanan di Indonesia kita harus mengenal beberapa pengertian mengenai kehutanan. Hutan sendiri adalah hamparan ekosistem yang didominasi oleh pepohonan. Kemudian kawasan hutan adalah suatu wilayah yang ditetapkan pemerintah sebagai kawasan hutan. Sedangkan hasil hutan adalah segala sumber daya alam hayati yang dapat dihasilkan oleh hutan. Kehutanan berdasarkan UU 41 Tahun 1991 tentang Kehutanan dilaksanakan berdasarkan asas manfaat yang lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan dan keterpaduan. Kehutanan di Indonesia dikelola melalui kementrian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK). KLHK bertugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Tugas dan fungsi KLHK diantaranya adalah perumusan dan penetapan kebijakan, pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, pengelolaan hutan produksi lestari, peningkatan kualitas fungsi lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengawasan atas pelaksanaan tugas di Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan lainnya.
Menurut data yang dikeluarkan KLHK pada tahun 2017, Indonesia memiliki luas wilayah sebesar ± 187,8 juta ha dengan tutupan lahan (penampakan lahan yang tertutup vegetasi) sebesar 93,9 juta ha.atau sama dengan 50,4% dari luas wilayah Indonesia. Dengan wilayah petutupan lahan yang besar, maka tidak heran Indonesia disebut paru-paru dunia karena memiliki wilayah “hijau” yang luas. Luasnya tutupan lahan di Indonesia ini dipengaruhi juga oleh kawasan hutan yang besar, kawasan hutan di Indonesia pada tahun 2017 sebesar 125,9 juta ha. Kawasan hutan di Indonesia dapat dikelompokan menjadi 3 jenis berdasarkan fungsinya, yaitu hutan lindung, hutan konservasi dan hutan produksi. Hutan lindung memiliki fungsi melindungi ekosistem yang menyangga kehidupan, sedangkan hutan konservasi berfungsi mempertahankan keanekaragaman sumber daya hayati (flora dan fauna), dan hutan produksi berfungsi untuk pemanfaatan sumber daya alam. Luas kawasan hutan dari yang terluas adalah hutan produksi seluas 68,8 juta ha disusul hutan lindung seluas 29,7 juta ha dan yang terakhir hutan konservasi seluas 27,4 juta ha. (KLHK 2017).
Kesimpulan :
1. Kehutanan adalah sistem yang mengatur hutan, kawasan hutan dan hasil hutan
2. Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah perpanjangan tangan pemerintah dalam bidang kehutanan
3. Indonesia adalah salah satu negara dengan hutan terluas
4. Hutan berdasarkan fungsinya dibagi menjadi hutan lindung, hutan konservasi dan hutan produksi
Dengan luas hutan yang besar, Indonesia diberi potensi yang sangat besar. Sebagai negara yang baik harus menjaga, mengelola dan memanfaatkan dengan bijak, lalu kita warga negara Indonesia harus peduli dan mulai buka mata tentang kehutanan negara kita. Jika bukan kita, siapa lagi? Ayo peduli dan buka mata tentang kehutanan Indonesia!
Saya mau, kalau kamu?
Ayo peduli
Save our forest!
Categories: None
The words you entered did not match the given text. Please try again.
Oops!
Oops, you forgot something.